BUPATI PESAWARAN HADIRI RAPAT PARIPURNA PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2022
Post by Chandra Yuansyah - 16 September 2022
Diskominfotiksan-
Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, K.ST.M.Tr.I.P mengahadiri Rapat Paripurna Pesawaran Tahun 2022.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kab. Pesawaran (Kamis, 15 September 2022).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
- [ ] Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan beberapa catatan yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 ;
- [ ] -Perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tertuang dalam APBD Tahun 2022 sebelum perubahan yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
-Penyesuaian yang di karenakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentan Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah.
-Optimalisai Pendapatan Asli Daerah dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun.
-Penyesuaian belanja dan pembiayaan yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan daerah serta rencana penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun.
-Penyesuaian atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan atas hasil audit BPK RI dan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021”, Lanjut kata Bupati.
Bupati juga mengucapkan bahwa terkait hal ini ia menyadari dalam proses menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini masih memerlukan pembahasan lanjutan, maka ia berharap kepada para Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat dapat memberikan masukan, saran yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.
“kami berharap kiranya Rancangan Perubahan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022”, tutup Bupati sekaligus akhiri sambutan.